HERREGISTRASI DAN PENGISIAN KRS GANJIL TA. 2023/2024


1. Pelaksanaan Herregistrasi dan Pengisian KRS Ganjil TA.2023/2024 dijadwalkan pada tanggal 07 s.d 19 Agustus 2023.

2. Prosedur Herregistrasi dan Pengisian KRS:

a) Mahasiswa telah memenuhi persyaratan pengisian KRS antara lain:

- Melunasi biaya administrasi;

- Telah mengisi Evaluasi Kinerja Dosen (http://pjm.wiraraja.ac.id/evaluasi/);

- Telah melakukan konsultasi pengambilan mata kuliah yang disetujui oleh dosen wali untuk diaktifkan akun SIAKAD mahasiswa yang bersangkutan;

b) Dosen wali melalui aplikasi ECLASS (http://baak.univwiraraja.com/eclass) mengaktivasi akun mahasiswa yang sudah melakukan konsultasi perwalian agar bisa melakukan pengisian KRS (approve aktivasi);

c) Mahasiswa bisa login menggunakan akun SIAKAD (http://baak.univwiraraja.com/) masing-masing dan melakukan pengisian KRS setelah diaktifkan akunnya oleh Dosen Wali;

d) Dosen wali melalui aplikasi ECLASS menyetujui pengambilan mata kuliah mahasiswa (approve mata kuliah);

e) Mahasiswa dinyatakan telah melakukan herregistrasi akademik (KRS) setelah dilakukan approve mata kuliah oleh dosen wali;

3. Proses administrasi mahasiswa cuti, aktif kembali, pindah kelas dari sore ke pagi atau sebaliknya, penerimaan mahasiswa transfer dari PT lain maupun mahasiswa pindah prodi di lingkungan Universitas Wiraraja dilakukan selama periode herregistrasi sesuai kalender akademik melalui Fakultas masing-masing;
4. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi dan pengisian KRS serta tidak mengurus cuti sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberikan status Non-Aktif (NA) pada semester berjalan.